ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas. Pemanggilan pada Jumat (24/7/2026) merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Jam Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Febrie pada Rabu (22/7). Karena tidak hadir, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan hari ini.
“Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan penyidik memiliki kewenangan menghadirkan saksi secara paksa apabila kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ucapnya.
Menurut Rudi, proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan. Ia menjelaskan penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diproses dalam perkara tersendiri.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7). Dalam perkara itu, penyidik mendalami dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Saat itu, Febrie menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, tidak seluruh pihak yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (23/7).
Dalam pengembangan perkara, Kejagung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan yang merupakan hasil penyerahan perkara dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
Pada rangkaian perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Don Ritto telah ditahan, sedangkan Febrie hingga kini belum menjalani penahanan. []
























