Pekalongan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran proyek penyediaan tenaga alih daya menuju perusahaan yang didirikan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Hal tersebut terungkap saat Fadia menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing. Ia juga didakwa menerima gratifikasi yang diduga berlangsung sepanjang 2021.
Didakwa Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Memilih tak ajukan keberatan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya menjelaskan, pada dakwaan pertama Fadia diduga menginstruksikan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya. Ia menyebut PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia Arafiq.
“Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan,” kata Agus dikutip dari Antara Jateng, Kamis (23/7/2026).
Menurut jaksa, pengadaan penyediaan tenaga alih daya yang menjadi objek perkara berlangsung pada periode 2022 hingga 2026.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,8 Miliar Pada dakwaan berikutnya, Fadia Arafiq didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar. Atas perbuatan yang didakwakan, jaksa menjerat Fadia menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan jaksa, Fadia Arafiq menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Ia meminta majelis hakim melanjutkan proses perkara ke tahap pembuktian.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. OTT dilakukan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
























