ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan pengalihan penahanannya dari rutan.
Kejaksaan Agung menyebut eksekusi pengalihan status tersebut telah dilakukan pada Senin (11/5) malam. Meski menjadi tahanan rumah, pergerakan Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menjalankan penetapan majelis hakim terkait pengalihan penahanan itu.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Menurut Anang, Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Kejagung juga menerapkan pengawasan elektronik sesuai SOP yang berlaku.
“Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah),” jelas Anang.
“Sama saja semua, yang penting ketika ada tahanan dibantarkan atau (tahanan rumah) biasa dipasangi gelang,” tuturnya.
Selain pengawasan digital, Kejagung juga menggandeng aparat keamanan untuk memantau kondisi di kediaman Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan aparat keamanan (kepolisian) juga,” ucap Anang.
Nadiem Jadi Tahanan Rumah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai berlaku besok.
Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.
Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim turut menjelaskan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Hakim menjelaskan apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem. []
























