Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dilansir dari detikcom, tersangka tersebut adalah Lalu LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, harga food tray tersebut telah ditentukan oleh LMI. Dalam harga yang dipatok itu diduga terdapat bagian keuntungan untuk LMI sebagai syarat agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat disetujui. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi tujuh orang.






















