ASPEK.ID, SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali yang juga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Rachmansyah Ismail, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng setelah Rachmansyah Ismail ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Kami melakukan penahanan setelah pemeriksaan secara patut. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Aspidsus Kejati Sulteng Salahuddin kepada wartawan, Sabtu (31/1).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi Mess Pemda Morowali senilai Rp 9 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Kota Palu, namun diduga dialihkan untuk pembelian tanah dan bangunan di Jalan Garuda yang tidak sesuai peruntukan anggaran.
Penyidik menemukan adanya indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah, serta kejanggalan administrasi dalam proses transaksi. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran disebut dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Amjad Lawasa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub. Penyidikan perkara ini sempat mengalami penundaan lantaran sejumlah pihak terlibat dalam kontestasi Pilkada.
Sebelumnya, pada September 2025, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 4,275 miliar dari tersangka RI. Selain itu, dana Rp 5 miliar juga telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Morowali dan saat ini diblokir sebagai titipan sitaan Kejati Sulteng.
“Berdasarkan pagu anggaran proyek Rp 9 miliar, pemulihan kerugian negara saat ini telah terpenuhi. Namun, status dana tetap menunggu putusan pengadilan,” jelas Salahuddin.
Kejati Sulteng menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selama proses penyidikan, Rachmansyah Ismail disebut bersikap kooperatif dan didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. []
























