• Latest
  • Trending

Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Ojek Online

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Besok, Pemkot Razia Besar-besaran Seluruh Daycare di Yogyakarta

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Irma Soroti Dugaan ‘Main Mata’ Korwil BGN di Balik SPPG Tak Standar

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Fakta Baru Daycare Aresha: 53 Anak Diduga Jadi Korban, Ada yang Diikat

Megawati Cs Bawa Pertamina Juara Proliga 2026 Usai Libas Phonska

Megawati Cs Bawa Pertamina Juara Proliga 2026 Usai Libas Phonska

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Update Haji 2026: 40 Kloter Sudah Terbang, Layanan Kesehatan Terus Dipantau

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Kasus Anoda Logam Disetop, KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kemenkes Ungkap 10-15% Jemaah Haji Alami Gangguan Mental

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029

Tekuk Malut United 2-0, Raickovic: Kami Tunjukkan Kualitas

Tekuk Malut United 2-0, Raickovic: Kami Tunjukkan Kualitas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Ojek Online

by Aspek
Agustus 9, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS

Ilustrasi ojek online Gojek. (Foto: Istimewa/HO)

Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait batas tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 pada 4 Agustus 2022. Beleid tersebut mengatur secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya.

Secara rinci, aturan mutakhir terkait tarif ojek online tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

BacaJuga

Besok, Pemkot Razia Besar-besaran Seluruh Daycare di Yogyakarta

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

Irma Soroti Dugaan ‘Main Mata’ Korwil BGN di Balik SPPG Tak Standar

Fakta Baru Daycare Aresha: 53 Anak Diduga Jadi Korban, Ada yang Diikat

Megawati Cs Bawa Pertamina Juara Proliga 2026 Usai Libas Phonska

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya aturan baru tersebut, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya. Terbitnya KM No.KP 564/2022 menggantikan KM No.KP 348/2019. Aturan baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi tersebut yakni:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut ini besaran tarif baru ojek online:

Zona I Untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Zona 2 Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Zona 3 Sementara itu, besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.

Sesuai peraturan teranyar dari Kemenhub, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Di sisi lain, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Untuk diketahui, batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya. Hendro juga mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Ultimatum Kemenhub

ASPEK.ID, JAKARTA - Kebocoran penerimaan negara dari sektor pelayaran kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat keras...

Kemenhub Kembangkan Layanan KA di Aceh

Kemenhub Kembangkan Layanan KA di Aceh

Kemenhub  akan terus mengembangkan layanan kereta api perintis di wilayah Aceh.  Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat...

Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

Tarif Ojek Online Naik 10 September

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online baru. "Kita perlu menyesuaikan tarif ojol dan AKAP berkaitan dengan penyesuain kenaikan harga BBM,"...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Besok, Pemkot Razia Besar-besaran Seluruh Daycare di Yogyakarta

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Kronologi Penembakan di Washington Hilton yang Dihadiri Donald Trump

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Irma Soroti Dugaan ‘Main Mata’ Korwil BGN di Balik SPPG Tak Standar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In