Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memetakan sejumlah potensi tanah yang nantinya akan dikelola Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Himawan Arief Sugoto mengatakan pembentukan Bank Tanah menjadikan lembaga ini sebagai instrumen pemerintah dalam menyiapkan dan mengatur tanah, serta meningkatkan keoptimalan pemerintah dalam fungsi land manager.
Bank Tanah akan menjawab persoalan kebutuhan tanah, demi menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan dapat terwujud. Hal ini seiring dengan adanya kebutuhan akan tanah untuk pembangunan nasional bagi kepentingan umum.
Apabila dilihat dari potensi tanah, yang akan masuk di Bank Tanah begitu banyak. Namun, harus dipetakan dan dilihat potensi tersebut sehingga tanah yang dikelola sebagai prioritas dapat segera dikembangkan.
“Sesuai amanah UUCK [Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020] dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 serta Raperpres yang sudah hampir final, saatnya kita mulai memetakan dan mendapatkan potensi tanah. Kita perlu melakukan inventarisasi secepat mungkin sehingga saat badan hukum terbentuk, potensi tanah-tanah yang sudah diprediksi sudah bisa kita masukan ke dalam Bank Tanah,” ujarnya, Minggu (19/12/2021).
Menurutnya, pengidentifikasian tanah, harus jelas dan tidak ada okupasi warga.
“Kami akan identifikasi dan harus diimbangi yang fresh land dan tidak ada okupasi warga. Kalau ada yang okupasi, bisa langsung masuk dalam program redistribusi. Ini suatu gambaran peluang yang sudah lama, harusnya lebih cepat sehingga potensi pemerintah punya tanah cadangan lebih besar,” ucap Himawan.
Direktur Jenderal PTPP Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan terkait skema kerja Badan Bank Tanah nantinya. Hal tersebut antara lain memiliki kewenangan dalam rencana induk, memberi kemudahan perizinan, pengadaan tanah, serta tarif pelayanan. Tanah-tanah dalam Bank Tanah akan diberi Hak Pengelolaan (HPL) dan di atas HPL dapat dikerjasamakan.
“Kalau dengan kerja sama pihak ketiga, HPL itu biasanya kan pemberian. HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL pemberian sampai perpanjangan saja. Bedanya dengan Bank Tanah, ada pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Kalau itu sudah dimanfaatkan serta bisa diberikan sekaligus, dapat menjadi penarik berbeda,” katanya.