ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 10 Desember 2019.
Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Berbeda dengan sebelumnya (Perpres No. 41 Tahun 2017) yang memiliki 7 Deputi, dalam organisasi Kementerian BUMN saat ini hanya ada 3 Deputi dan 3 Staf Ahli.
Susunan lengkapnya adalah Wakil Menteri I, Wakil Menteri II, Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Staf Ahli Bidang Industri dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM
Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Kementerian BUMN dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.
“Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian BUMN,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.
Sedangkan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian BUMN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.