• Latest
  • Trending
Menanti Kesaktian Erick Thohir di BUMN

Kementerian BUMN Punya 3 Deputi dan 3 Staf Ahli

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kementerian BUMN Punya 3 Deputi dan 3 Staf Ahli

by Zamzami Ali
Desember 30, 2019
in BERITA UTAMA, BUMN
Menanti Kesaktian Erick Thohir di BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). [Foto: Ist]

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 10 Desember 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal  2 ayat (2) Perpres ini.

BacaJuga

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

KAI dan INKA Investasi Rp14,88 Triliun, Ini Daftar Kereta Baru dan Rute yang Dilayani

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Berbeda dengan sebelumnya (Perpres No. 41 Tahun 2017) yang memiliki  7 Deputi, dalam organisasi Kementerian BUMN saat ini hanya ada 3 Deputi dan 3 Staf Ahli.

Susunan lengkapnya adalah Wakil Menteri I, Wakil Menteri II, Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Staf Ahli Bidang Industri dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Kementerian BUMN dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.

“Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian BUMN,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.

Sedangkan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian BUMN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BUMN Pangan

26th Kementerian BUMN, Erick Thohir: Mari Rayakan Kebersamaan dengan Terus Berprestasi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar acara Family Gathering, yang bertempat di Plaza Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah,...

Produksi Vaksin ASEAN, Erick: Bukti Nyata Kepercayaan Dunia untuk Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut kabar positif datang dari World Health Organization (WHO) yang memberikan sinyal menjadikan Indonesia...

BUMN Operator Bandara dan Pelabuhan Rombak Direksi 22 Januari?

DPR Dorong Perbaikan Kementerian BUMN Lewat Revisi UU BUMN

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pembenahan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berjalan meski...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In