ASPEK.ID – Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengonfirmasi bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tidak terpengaruh secara operasional maupun bisnis di tengah sanksi yang diberlakukan pada perusahaan induknya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Hal tersebut menyusul diberlakukannya sanksi yang menimpa WSKT melalui KSO PT Matra- PT Waskita berupa daftar hitam atau blacklist dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 28 Mei 2024.
Seperti dikutip dari Antara pada Minggu 9 Juni 2024, menurut Nafan, WSBP dapat memenuhi berbagai kewajiban, termasuk menyelesaikan proyek-proyek dengan tepat waktu.
“Selain itu, mereka memiliki tanggung jawab untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) ke depan,” tambah Nafan.
Sementara itu Wakil Sekretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto, menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis WSBP tetap berjalan normal meskipun adanya sanksi yang menimpa WSKT.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, poin 3.4 c menyatakan bahwa “Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan”.
Ia melanjutkan, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan bisnis. WSBP memiliki portofolio proyek yang solid dan beragam serta hubungan yang baik dengan pelanggan dan mitra bisnis, yang memastikan operasional tetap stabil tanpa terpengaruh oleh isu-isu eksternal.
“WSBP aktif mengikuti tender proyek-proyek infrastruktur BUMN dan pemerintah. Kami terus berpartisipasi aktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” lanjut Fandy.
Saat ini, WSBP sedang mengikuti tender sejumlah 96 proyek senilai Rp1,5 triliun di seluruh Indonesia dan tetap optimis terhadap peluang-peluang, berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik.
Dengan demikian, WSBP berharap dapat memberikan kejelasan dan keyakinan kepada semua pihak bahwa perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional dan bisnis dengan baik, tanpa terdampak oleh sanksi yang diberlakukan kepada WSKT.