ASPEK.ID, JAKARTA – Kaget, bercampur sedih. Itulah yang dirasakan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset Inovasi Indonesia (BRIN), Bambang Brodjonegoro .
Curhatannya itu disuarakan bukan tanpa alasan. Kementerian yang dipimpinnya itu pernah diusulkan agar kembali menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Alasan Bambang, riset dan perguruan tinggi adalah sebuah kombinasi yang baik lantaran riset merupakan salah satu komponen penting di perguruan tinggi.
“Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, keputusan yang diambil adalah Kemenristek yang digabungkan ke Kemendikbud, karena Dikti ada di sana,” kata Bambang dalam diskusi virtual, Minggu (11/4).
Bambang bercerita, dia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang berada di bawah Kemendikbud untuk dimasukkan kembali sebagai bagian dari Kemenristek.
Sehingga, Kemenristek menjadi Kemenristekdikti seperti periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi pada 2014-2019.
“Secara pribadi saya merasa tidak enak, merasa sedih karena boleh dibilang saya jadi Menristek terakhir karena ristek-nya tidak lagi menjadi kementerian yang berdiri sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan terkait nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ia mengaku belum mengetahuinya. Begitu juga dengan nasib Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berbasis riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
“Saya mengusulkan, agar semua itu tetap ada. Namun statusnya saja diubah dari lembaga birokratis menjadi lembaga penelitian yang tidak birokratis,” tandasnya.
Langkah Mundur
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud merupakan langkah mundur (set back).
Menurutnya, pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tidak efektif. Selama kementerian digabung, tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.
“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi keduanya dipulihkan kembali. Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” ujar Mulyanto, Sabtu (10/4).
Oleh karena itu, politisi dari Fraksi PKS tersebut menilai keputusan penggabungan dua kementerian itu tidak akan efektif.
Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi. Dimana proses adaptasinya saja membutuhkan waste sekitar 2-3 tahunan.
Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini.
Dilanjutkannya, dengan digabungkannya Kemendikbud-ristek, maka praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung.
Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) Ristek lainnya.
“Kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke ‘hilir’ dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke ‘hulu’, dimana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia. Beda halnya kalau Kemenristek digabung dengan Kementerian Perindustrian. Menurut saya ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” pungkasnya.




















