ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Warga Negara Indonesia (WNI) disebutkan bisa menjadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan bisa diberikan pangkat militer untuk warga tertentu.
“Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,” bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021 tersebut.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Komcad merupakan bagian integral dalam sistem pertahanan yang perlu diperkuat bersamaan dengan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
“Komcad sebagai subsistem pertahanan RI adalah bagian yang integral dalam sistem pertahanan kita yang perlu diperkuat bersamaan dengan modernisasi alutsista,” kata Dahnil di Jakarta, Kamis (4/2).
Selain itu, kata Dahnil, Komcad sudah menjadi tugas lama bagi Indonesia yang tak kunjung dibentuk secara formal dengan sistem yang baik.
Saat ini, lanjut Dahnil, UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara sudah jelas
Bagi Indonesia, perang dengan cara militer adalah perang yang ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah dan menegakkan kedaulatan NKRI serta untuk menjaga keselamatan bangsa.
“Namun, bukan untuk melakukan invasi atau agresi militer terhadap negara lain,” ungkap dia.
Sementara pembangunan kekuatan pertahanan suatu negara akan sulit dilakukan di saat perang.
“Kekuatan itu satu sistem yang utuh tidak bisa dipisah-pisahkan yakni kekuatan laut yang andal melalui alutsista dan pelautnya, kekuatan udara melalui pesawat tempur, radar, termasuk pilot fighters-nya dan kekuatan darat melalui infanterinya. Dan dalam sebuah sistem pertahanan itu ada Komcad di dalamnya yang tidak bisa dipisahkan,” tandasnya.
























