ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemerintah untuk memindahtangankan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Utut mengatakan Komisi I menyetujui penjualan eks kapal perang tersebut sesuai permohonan yang diajukan pemerintah.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Utut dalam rapat.
Ia menjelaskan persetujuan itu mengacu pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Menurutnya, proses pemindahtanganan juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Utut juga menyinggung perlunya pembaruan regulasi di bidang keuangan negara, khususnya terkait batas nilai aset yang memerlukan persetujuan DPR dalam proses pemindahtanganan.
Kemhan: Kapal Sudah Tak Layak Operasi
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR atas persetujuan yang diberikan. Ia memastikan pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah catatan yang muncul dalam rapat.
Salah satunya terkait ketentuan batas nilai aset Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan barang milik negara mendapat persetujuan DPR, serta usulan agar proses administrasi dapat dipercepat melalui revisi aturan.
“Itu menjadi atensi kami untuk dilakukan revisi, termasuk proses yang selama ini cukup panjang agar bisa dipersingkat,” ujar Donny.
Donny menjelaskan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai kapal operasional TNI AL. Kapal latih tersebut dibangun pada 1979 di galangan Brodogradilište Split, Yugoslavia, dan selama bertahun-tahun digunakan untuk mendukung pendidikan serta pembinaan personel TNI AL.
Namun, usia kapal yang telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis membuatnya tidak lagi layak menjalankan tugas pokok TNI AL.
“Seiring perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut,” kata Donny.
Kemhan juga mengungkap kondisi eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 telah berubah total sebagai kapal perang. Persenjataan kapal dibongkar pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan atribut atau perlengkapan perang.
Akibat kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang maupun dioperasikan secara mandiri.
Pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang sudah tidak dapat digunakan dalam mendukung tugas pertahanan. []













