ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026) sore.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut Termohon.
“Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” kata Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan.
Febrie mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim. Dia meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Sentul.
Selain itu, kubu Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam proses tersebut. Di antaranya penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penyitaan hingga pencekalan.
Kubu Febrie juga mempersoalkan sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Atas dasar itu, tim hukum Febrie meminta surat panggilan yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya turut dinyatakan tidak sah.
Di sisi lain, tim hukum Polri membantah dalil kubu Febrie. Polri menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Penyidik juga menduga terdapat TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Tim hukum Polri menegaskan perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU yang merupakan tindak pidana khusus dan diatur dalam undang-undang khusus.
Polri juga membantah dalil mengenai adanya pengecualian yang baru dapat berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim hukum Polri, parameter yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adanya bukti permulaan yang cukup, bukan keharusan seseorang berstatus tersangka terlebih dahulu.
Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan sore ini akan menentukan sah atau tidaknya rangkaian proses hukum yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan Febrie. []















