ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, menyusul vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa.
Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Kamis (2/4), anggota Komisi III I Wayan Sudirta menilai terdapat kesalahan fatal dalam penanganan perkara tersebut. Ia bahkan mendorong agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara mengambil langkah tegas.
“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan dalam rapat.
Wayan menjelaskan, kesalahan pertama terletak pada penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai lemah, sehingga tidak mampu meyakinkan hakim. Akibatnya, terdakwa Amsal Sitepu diputus bebas.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi internal. Namun, ia menilai Kajari Karo tidak menunjukkan sikap mengakui kekeliruan.
“Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak. Lebih baik Ibu Kajari meniru contoh yang baik dari Kajati, minta maaf dengan segala kerendahan hati,” katanya.
Kesalahan kedua, lanjut Wayan, terkait penanganan status penahanan Amsal. Ia menilai Kajari tidak tepat dalam merespons usulan penangguhan penahanan dari DPR.
Alih-alih memberikan penangguhan, Kajari justru menerapkan pengalihan penahanan yang dinilai berbeda secara substansi hukum.
“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?” ujarnya.
Senada, anggota Komisi III DPR lainnya, Safaruddin, meminta agar Kajati Sumut menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kajari Karo beserta jajarannya yang dinilai lalai dalam menangani perkara.
“Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak!” kata Safaruddin.
Ia bahkan menilai ada potensi konsekuensi pidana dalam kasus ini, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap perintah pengadilan.
“Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu pada Rabu (1/4). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Kasus ini terkait dugaan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2022 dengan nilai sekitar Rp202 juta. []
























