ASPEK.ID, JAKARTA – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri kembali menjadwalkan klarifikasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan agenda tersebut bukan merupakan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026,” ujar Totok kepada wartawan, Kamis (23/7).
Totok juga membantah anggapan bahwa langkah penyelidikan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Ia menjelaskan, penyelidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan guna memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Totok mengatakan mekanisme meminta keterangan melalui undangan klarifikasi telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut langkah itu merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri. Surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Menurut Oegroseno, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026. Sementara surat permintaan kehadiran untuk memberikan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Ia pun mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Oegroseno menilai penyelidikan seharusnya didukung hasil audit dari lembaga yang berwenang, seperti BPK, BPKP, maupun Irwasum Polri.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya. []
























