ASPEK.ID, JAKARTA – Program dana desa dinilai telah secara eksplisit mengakomodir isu-isu perlindungan anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengakui, terbangunnya sarana dasar perdesaan telah membantu pemenuhan kebutuhan mendasar untuk anak-anak di desa.
“Dua tahun ini KPAI tidak mendapatkan pengaduan soal akses jalan ke sekolah. Dulu banyak sekali. Ini indikator bahwa akses sekolah di desa semakin hari semakin baik,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Seminar nasional program Pascasarjana Institut PTIQ bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta.
Baca Juga: Kementerian Desa Raih Website Terbaik dan Inovatif
Mendes PDTT Minta Desa Gelar Event untuk Datangkan Wisatawan
Tak Pakai APBN, Menteri Eko Kirim 40 Peserta Studi Banding ke Cina dan India
Ia mengatakan, kebijakan nasional saat ini menjadi masa bagi kebangkitan desa, dengan regulasi dan kebijakan yang jelas.
Susanto juga mengapresiasi Permendes (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dari tahun 2015-2019 tentang pembangunan desa yang sejalan dengan misi perlindungan anak.
“Tentu ini menjadi inovasi besar bagaimana isu perlindungan anak terakomodasi di kebijakan pembangunan desa,” ujarnya.