ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami setiap informasi yang diterima terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait desakan agar lembaga antikorupsi turut mendalami adanya dugaan keterlibatan Nurdin dan pihak-pihak lain dalam operasi tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek Makassar New Port (MNP).
Diketahui, saat ini Nurdin Abdullah telah menjalani tahanan KPK karena dugaan gratifikasi sebesar Rp 5,4 miliar. Status tersebut berlaku hari ini, Minggu (28/2).
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto diteteapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Semua informasi yang diterima KPK akan ditampung dan dindaklanjuti,” kata ia di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2).
Sejumlah pihak ebelumnya meminta KPK untuk menelusuri berbagai proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel yang diduga diwarnai praktik rasuah.
Koordinatot Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah dilansir dari Beritastu menyatakan, penangkapan Gubernur Nurdin oleh KPK menjawab sejumlah dugaan dari warga di Pulau Kodingareng dan Koalisi Selamatkan Pesisir, serta Koalisi Selamatkan Laut Indonesia.
Dikatakan, terdapat 15 izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan Kodingareng yang mendapat izin dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dari 14 IUP itu, empat perusahaan di antaranya bersatus operasi produksi, antara lain PT Banteng Laut Indonesia, PT Alefu Karya Makmur, PT Nugraha Indonesia Timur, dan PT Berkah Bumi Utama.
“Dari empat perusahaan di atas, dua perusahaan, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Alefu Karya Makmur ditetapkan sebagai pemenang tender untuk penyediaan pasir laut bagi proyek reklamasi Makassar New Port,” kata Merah dilansir Beritasatu dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Menurut Merah, perusahaan pemenang tender itu ditentukan oleh PT Pelindo IV, dan kuat dugaan terdapat pengaruh dari Gubernur Nurdin.
Dugaan ini mencuat lantaran pemilik, pemegang saham, dan pengurus dari PT Banteng Laut Indonesia adalah orang-orang terdekat Gubernur Nurdin.