ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada. Kasus ini berkaitan dengan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Pada Senin (2/2), penyidik KPK memeriksa enam orang saksi, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan sejumlah pegawai PT Wanatiara Persada. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Boediono, penilai pajak ahli muda di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga memanggil lima pegawai PT Wanatiara Persada, yakni Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifah sebagai staf akuntansi, Asisso Noor Sugono selaku manajer akuntansi, Firman yang berperan sebagai penerjemah, serta Yurika sebagai manajer keuangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta, yakni Dwi Budi selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.
Berdasarkan konstruksi perkara, para petinggi pajak tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 59 miliar akibat pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023.
Nilai pajak yang semestinya dibayarkan perusahaan itu sekitar Rp 75 miliar. Namun, setelah dilakukan rekayasa penilaian, kewajiban pajak tersebut menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, mata uang asing SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga kantor PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang kini masih dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara. []
























