ASPEK.ID, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pada Kamis (29/1), tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan strategis di Gedung Balai Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim KPK langsung menyasar beberapa ruang kerja penting, termasuk ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto, serta ruang administrasi Bagian Umum Pemkot Madiun yang mengelola kebutuhan rumah tangga pemerintah daerah.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Madiun Kota bersenjata lengkap. Selain ruangan kantor, penyidik juga memeriksa sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Beberapa kendaraan dinas yang diperiksa antara lain mobil dinas Sekda Kota Madiun serta mobil dinas Kepala Bagian Umum. Pemeriksaan dilakukan hingga ke bagian interior kendaraan, meliputi kursi pengemudi, kursi penumpang, dan dashboard.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dari Balai Kota Madiun dengan membawa hingga lima koper besar. Koper-koper tersebut diduga berisi dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Usai penggeledahan, tim penyidik meninggalkan lokasi dengan menggunakan delapan unit kendaraan Toyota Innova berwarna hitam.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun. Beberapa OPD yang digeledah di antaranya Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan Kota Madiun, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), pihak swasta kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. []
























