ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi V DPR sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan ini membuka peluang pengusutan lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya.
KPK menyatakan tengah membuka kemungkinan menelusuri dugaan aliran uang kepada 19 anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan pengawasan dan penganggaran di sektor infrastruktur, termasuk proyek perkeretaapian.
“Dari Saudara SDW ini kami bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, termasuk dugaan aliran-aliran uang kepada anggota Komisi V lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/1).
Meski demikian, Budi menegaskan fokus penyidik saat ini masih pada penanganan perkara dengan tersangka Sudewo. Namun, pendalaman akan terus dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
KPK juga membuka peluang memanggil anggota Komisi V DPR sebagai saksi, termasuk Ketua Komisi V DPR Lasarus, apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemanggilan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dan bukti-bukti awal yang dimiliki. Fakta-fakta yang muncul di persidangan juga akan dianalisis jaksa untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru atau bukti tambahan yang relevan.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam praktik suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024.
KPK juga membenarkan adanya pengembalian uang oleh Sudewo. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Sudewo mencuat dalam persidangan dua terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Sudewo dengan nilai mencapai Rp 18,39 miliar yang berkaitan dengan paket proyek pembangunan jalur kereta api.
Sudewo disebut menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek senilai Rp 143,5 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022. Penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.
Sudewo membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim uang Rp 3 miliar yang disita berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadi.
Selain perkara DJKA, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. []
























