• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Noel Kembali Sentil Purbaya, Singgung Potensi “Angkat Koper” ke KPK

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

by Muhammad Fadhil
Januari 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui regulasi pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan anyar ini membawa sejumlah penyesuaian strategis, mulai dari batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, tata cara pelaporan, hingga penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Pembaruan regulasi tersebut diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Rabu (28/1). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam merespons dinamika praktik gratifikasi sekaligus memperjelas standar kepatuhan bagi aparatur negara.

Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi KPK yang perlu diperhatikan:

BacaJuga

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
    KPK menaikkan sejumlah batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk pemberian yang bersifat sosial dan non-uang, antara lain:
  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan dengan batas wajar naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
  • Antarrekan kerja (bukan uang) dengan batas wajar dinaikkan dari Rp 200 ribu per pemberi (maksimal Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
  • Antarrekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun) dengan ketentuan batas nilai dihapus, sehingga tidak lagi diatur secara khusus dalam kategori batas wajar.
  1. Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Kerja
    Dalam aturan baru, gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, dengan beban pembuktian berbeda berdasarkan nilai gratifikasi.

  1. Penandatanganan SK Gratifikasi Berdasarkan Jabatan
    Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi ditentukan oleh besaran nilai gratifikasi, kini KPK mengubah pendekatan tersebut.

Dalam aturan baru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan semata nilai pemberian.

  1. Batas Waktu Kelengkapan Laporan Diperketat
    KPK juga memperketat tenggat waktu kelengkapan laporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:
  • Aturan lama: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima.
  • Aturan baru: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
  1. Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
    Peraturan terbaru mempertegas tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), meliputi:
  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan aturan internal di instansi.
  6. Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.
    Bagi masyarakat atau aparatur negara yang ingin mempelajari aturan secara lengkap, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK.
Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

ASPEK.ID - Suasana duka menyelimuti masyarakat Aceh atas wafatnya Mayor Polisi (Purn.) Mohd. Yusuf Syah bin Muhammad Syah, ayahanda dari...

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hasil survei yang menunjukkan adanya sebagian kecil publik yang...

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

ASPEK.ID, BANDA ACEH - PT PLN (Persero) melaporkan pemulihan kelistrikan di Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor kini hanya menyisakan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In