ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui regulasi pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan anyar ini membawa sejumlah penyesuaian strategis, mulai dari batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, tata cara pelaporan, hingga penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.
Pembaruan regulasi tersebut diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Rabu (28/1). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam merespons dinamika praktik gratifikasi sekaligus memperjelas standar kepatuhan bagi aparatur negara.
Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi KPK yang perlu diperhatikan:
- Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
KPK menaikkan sejumlah batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk pemberian yang bersifat sosial dan non-uang, antara lain:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan dengan batas wajar naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
- Antarrekan kerja (bukan uang) dengan batas wajar dinaikkan dari Rp 200 ribu per pemberi (maksimal Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
- Antarrekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun) dengan ketentuan batas nilai dihapus, sehingga tidak lagi diatur secara khusus dalam kategori batas wajar.
- Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Kerja
Dalam aturan baru, gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, dengan beban pembuktian berbeda berdasarkan nilai gratifikasi.
- Penandatanganan SK Gratifikasi Berdasarkan Jabatan
Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi ditentukan oleh besaran nilai gratifikasi, kini KPK mengubah pendekatan tersebut.
Dalam aturan baru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan semata nilai pemberian.
- Batas Waktu Kelengkapan Laporan Diperketat
KPK juga memperketat tenggat waktu kelengkapan laporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:
- Aturan lama: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima.
- Aturan baru: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
- Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Peraturan terbaru mempertegas tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), meliputi:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan aturan internal di instansi.
- Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.
Bagi masyarakat atau aparatur negara yang ingin mempelajari aturan secara lengkap, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK.
























