• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Pertamina Lepas 120 Pengendara dari Jakarta ke Pertamina Mandalika International Circuit

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Naik Lagi Setelah Sempat Melemah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Peran UPG Diperkuat

by Muhammad Fadhil
Januari 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui regulasi pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan anyar ini membawa sejumlah penyesuaian strategis, mulai dari batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, tata cara pelaporan, hingga penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Pembaruan regulasi tersebut diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Rabu (28/1). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam merespons dinamika praktik gratifikasi sekaligus memperjelas standar kepatuhan bagi aparatur negara.

Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi KPK yang perlu diperhatikan:

BacaJuga

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

  1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
    KPK menaikkan sejumlah batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk pemberian yang bersifat sosial dan non-uang, antara lain:
  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan dengan batas wajar naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
  • Antarrekan kerja (bukan uang) dengan batas wajar dinaikkan dari Rp 200 ribu per pemberi (maksimal Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
  • Antarrekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun) dengan ketentuan batas nilai dihapus, sehingga tidak lagi diatur secara khusus dalam kategori batas wajar.
  1. Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Kerja
    Dalam aturan baru, gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, dengan beban pembuktian berbeda berdasarkan nilai gratifikasi.

  1. Penandatanganan SK Gratifikasi Berdasarkan Jabatan
    Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi ditentukan oleh besaran nilai gratifikasi, kini KPK mengubah pendekatan tersebut.

Dalam aturan baru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan semata nilai pemberian.

  1. Batas Waktu Kelengkapan Laporan Diperketat
    KPK juga memperketat tenggat waktu kelengkapan laporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:
  • Aturan lama: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima.
  • Aturan baru: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
  1. Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
    Peraturan terbaru mempertegas tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), meliputi:
  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan aturan internal di instansi.
  6. Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai.
    Bagi masyarakat atau aparatur negara yang ingin mempelajari aturan secara lengkap, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK.
Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

ASPEK.ID, JAKART — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus berpacu mencatatkan pertumbuhan laba alias hingga Agustus 2026. Kelompok bank ini...

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Jakarta untuk menyaksikan langsung pertandingan final FIFA ASEAN Cup...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In