ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Dirut Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto kembali diperiksa oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Bambang yang juga mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) ini diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services.
Eks Direktur Utama Petral ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atau setara dengan Rp40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Kini, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.























