KPK menyebutkan ada dua tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kedua tersangka itu telah ditetapkan beberapa bulan lalu.
“Dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Namun ia tidak menjelaskan sosok tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia(BI) dan ruangan lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang.