ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Praktik ini disebut cukup masif dan terungkap dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT).
“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti Forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4).
KPK mencontohkan sejumlah daerah yang terindikasi praktik tersebut, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah), dan Kabupaten Tulungagung (Jawa Timur).
Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana terkait dugaan pemberian THR tersebut, termasuk mendalami pihak-pihak yang terlibat.
“Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus di Rejang Lebong, penyidik telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan aliran dana untuk THR kepada Forkopimda.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forkopimda merupakan forum yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah.
Forkopimda di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati atau wali kota, sedangkan di tingkat provinsi dipimpin gubernur. Anggotanya terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, serta TNI di wilayah setempat.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga OTT sepanjang 2026. Dugaan praktik pemberian THR ke Forkopimda pertama kali mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Kasus serupa kemudian juga ditemukan dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, awalnya KPK mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap yang diduga akan digunakan untuk pembagian THR. Belakangan, penyidik mendalami adanya aliran dana ke Forkopimda.
Pada 21 April 2026, KPK juga mengungkap telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan satu aparatur sipil negara terkait dugaan tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan terus disampaikan ke publik. []
























