ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Jakarta Anies Baswedan menutup sementara 59 perusahaan selama tiga hari, karena melanggar PPKM Darurat.
Menurut dia, pada Senin (5/7/2021) pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.
Dia juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.
“Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” kata Anies, Selasa (6/7/2021).
“Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19,” ajaknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah mengatakan, saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov Jakarta pada perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat.
Saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara.
“Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari,” ucap Andri.
Selanjutnya, jika masih melakukan pelanggaran, kata Andri, akan diberikan sanksi administratif denda Rp50 juta yang akan berlipat jika masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.
“Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional,” katanya.























