ASPEK.ID, JAKARTA – Kebijakan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di sejumlah wilayah.
Sangat memungkinkan, tilang tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik.
Pelanggar lalu lintas tidak akan lagi diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas melainkan akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.
Namun, penerapan tilang elektronik kemungkinan akan sering mengalami salah sasaran atau sasarannya tidak tepat.
Penyebabnya bisa terjadi karena
adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang
sudah berpindah tangan.
Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi
belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama
pemilik lama.
Sehingga, jika sewaktu-waktu pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan agar segera melapor ke Bapenda.
“Dengan melaporkan
kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
seperti pajak progresif atau pun seperti yang anda sampaikan (tilang
elektronik),” kata Herlina dilansir dari lamn Kompas, Minggu (7/2)..
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka
sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A
akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan informasi kepada kepolisian.
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam website resmi https:// etle-pmj.info/.
“Dengan melakukan
konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi
dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana
kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu
mempermudah penyelidikan,” bunyi keterangan di laman tersebut.














![[Foto] Melihat Tol Terpanjang RI dari Udara](https://aspek.id/wp-content/uploads/2019/11/JTTS-4-Hutama-Karya-350x250.jpeg)









