ASPEK.ID. JAKARTA – Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi memprediksi kontribusi mudik pada PDRB lebih dari Rp300 triliun dalam kondisi normal.
Tiga wilayah yang mempunyai sumbangan mudik terbesar pada PDRB adalah Jawa Tengah Rp141 triliun, Jawa Barat Rp91 triliun, serta Jawa Timur Rp81 triliun, dengan total dari ketiga wilayah mencapai Rp313 triliun.
Tetapi, potensi perputaran uang selama mudik saat ini berkurang menjadi hanya 30 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.
Ada dua alasan yang membuat kontribusi mudik tahun ini tidak maksimal, yaitu willingness to spend atau keinginan belanja masyarakat masih rendah dan pergerakan masyarakat terbatas, lantaran masih cenderung menghindari risiko penularan covid-19.
“Kombinasi dari dua faktor itu, kalau pun mudik dibuka maksimal hanya 30 persen dari potensi sebelum pandemi. Itu yang harus kita lihat kalau pun mudik dibuka potensinya maksimal 30 persen dari mudik sebelum pandemi,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/4).
Tanpa larangan mudik, dia memperkirakan potensi nilai ekonomi dari kegiatan mudik hanya sebesar Rp50 triliun sampai maksimal Rp100 triliun.
Potensi ekonomi itu tidak sebanding dengan biaya penangan covid-19 yang harus dirogoh pemerintah apabila infeksi covid-19 meningkat usai libur Lebaran.
Tren kasus baru covid-19 selalu meningkat usai libur panjang. Setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru. Pada Sabtu (16/1/2021), kasus positif covid-19 bertambah 14.224 orang, yang merupakan rekor tambahan kasus harian.
“Ketika infeksi meningkat, maka semakin sulit untuk memulihkan ekonomi di masa depan. Dengan perhitungan itu, sangat pantas pemerintah untuk melarang mudik, karena dampak ekonominya tidak sebesar yang diharapkan,” imbuh dia.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 6 Mei-17 Mei 2021 demi mencegah penularan penyakit covid-19. Hal ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan melarang operasi semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Kemenhub memperketat pengawasan larangan mudik tahun ini. Salah satunya, menyediakan 333 titik pengecekan larangan mudik Lebaran, bertambah dari tahun lalu yakni 146 titik.















