ASPEK.ID, JAKARTA – PT Lion Mentari Airlines digugat oleh Budi Santoso. Pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10). Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Lalu menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dilansir dari laman Detikcom, untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.
“Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit,” jelas isi permohonan tersebut.