Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kasasi ini diajukan Sritex untuk membatalkan putusan yang diminta oleh PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan kasasi tersebut diputuskan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Ketua Hamdi dan dua anggota, yakni Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Berdasarkan informasi yang dirilis di laman MA, putusan tersebut menyatakan “tolak,” sehingga status pailit Sritex kini dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara ini awalnya terdaftar di Pengadilan Niaga Semarang dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, sementara No Surat Pengantar terkait adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024.
Sementara itu, perkara kasasi dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 sedang dalam tahap minutasi oleh Majelis Hakim. Minutasi merupakan proses administrasi akhir yang dilakukan panitera, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan dokumen perkara.