ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan usai dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok pengendara lain.
Reihan menilai norma Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi masih bersifat terlalu umum dan belum memberikan perlindungan konkret bagi keselamatan pengguna jalan.
“Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Reihan, Sabtu (24/1).
Mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut berpandangan, ketidakjelasan norma membuka ruang pembiaran terhadap perilaku berbahaya di jalan raya, termasuk kebiasaan merokok saat berkendara yang berpotensi mencelakai orang lain.
Menurut Reihan, ketiadaan larangan eksplisit membuat praktik semacam itu kerap dianggap sepele, meski risikonya nyata.
Peristiwa kecelakaan yang dialaminya terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, Reihan tengah mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Pengemudi mobil tersebut merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.
“Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala,” ujar Reihan.
Puntung rokok yang masih menyala itu mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Refleks, ia memperlambat laju kendaraan. Namun dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh. Sepeda motornya bahkan terseret ke kolong kendaraan.
Berdasarkan kejadian tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum.
“Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele,” katanya.
Permohonan uji materi tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta.
Dalam permohonannya, Reihan menegaskan tidak meminta penghapusan Pasal 106 UU LLAJ. Ia hanya meminta agar pasal tersebut dimaknai secara bersyarat, sehingga mencakup larangan yang lebih tegas terhadap perilaku berbahaya saat berkendara.
Ia menekankan langkah hukum ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” tutur dia. []
























