• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Mahasiswa Gugat Pasal UU Lalu Lintas ke MK Usai Jadi Korban Puntung Rokok

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Dramatis! Tembakan Warnai Penangkapan Dua Tersangka Sabu di Bireuen

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Airlangga Pembatasan Pertalite Menurut Jenis Kendaraan

BI Aceh Sediakan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran, Ini Jadwal dan Lokasinya

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Persingkat Khutbah Jumat Ini Penyebabnya

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Spirit Juara Jelang Musim Baru Dimulai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mahasiswa Gugat Pasal UU Lalu Lintas ke MK Usai Jadi Korban Puntung Rokok

by Muhammad Fadhil
Januari 24, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan usai dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok pengendara lain.

Reihan menilai norma Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi masih bersifat terlalu umum dan belum memberikan perlindungan konkret bagi keselamatan pengguna jalan.

“Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Reihan, Sabtu (24/1).

BacaJuga

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut berpandangan, ketidakjelasan norma membuka ruang pembiaran terhadap perilaku berbahaya di jalan raya, termasuk kebiasaan merokok saat berkendara yang berpotensi mencelakai orang lain.

Menurut Reihan, ketiadaan larangan eksplisit membuat praktik semacam itu kerap dianggap sepele, meski risikonya nyata.

Peristiwa kecelakaan yang dialaminya terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, Reihan tengah mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Pengemudi mobil tersebut merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.

“Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala,” ujar Reihan.

Puntung rokok yang masih menyala itu mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Refleks, ia memperlambat laju kendaraan. Namun dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh. Sepeda motornya bahkan terseret ke kolong kendaraan.

Berdasarkan kejadian tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum.

“Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele,” katanya.

Permohonan uji materi tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta.

Dalam permohonannya, Reihan menegaskan tidak meminta penghapusan Pasal 106 UU LLAJ. Ia hanya meminta agar pasal tersebut dimaknai secara bersyarat, sehingga mencakup larangan yang lebih tegas terhadap perilaku berbahaya saat berkendara.

Ia menekankan langkah hukum ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” tutur dia. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

ASPEK.ID, YOGYAKARTA -- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,5 yang mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Kamis (20/8/2026) sore...

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

  ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong pembenahan laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In