ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga pernah menjabat Mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, M Arif Wibowo menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.
Arif Wibowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rollys-Royce kepada PT Garuda Indonesia. Selasa 16 Desember 2019.
Sebelumnya Arif Wibowo juga telah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Hadinoto mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.
Seperti diketahui, setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara berbeda. KPK menetapkan Emirsyah Satar (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) sebagai tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hadinoto Soedigno (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) sebagai tersangka untuk TPK Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.