Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Kedua tersangka yakni DPP yang merupakan mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium tertentu, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga berperan dalam pengaturan pemenangan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, termasuk tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari proyek modernisasi PG Asembagoes yang dikerjakan pada periode 2016–2022 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi gula nasional. Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp645,27 miliar, yang berasal dari pembayaran proyek yang hasilnya tidak memenuhi target sebagaimana direncanakan.























