Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada periode 2009–2012. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp486 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Ahmad Yusuf menjelaskan perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT. Pada awal kerja sama, pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meski PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan hingga tunggakan pembayaran, pengiriman BBM tetap berlangsung tanpa mitigasi risiko yang memadai.
Dalam perkembangannya, diduga terjadi perubahan melalui sejumlah adendum perjanjian yang justru menguntungkan pihak pembeli. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran yang memadai. Selain itu, pengawasan internal serta proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran tidak terpenuhi.
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai 137,29 juta dolar AS, sebagian kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak pernah dilunasi. Berdasarkan audit BPKP, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli, menggeledah lima lokasi, serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sekitar Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Penyidik juga menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset, pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian berkas perkara.























