Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa atas upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Seoul, saat majelis hakim mendengarkan argumen penutup perkara tersebut.
Dilansir BBC, Selasa (13/1/2026), dalam persidangan, Yoon dituduh sebagai “dalang pemberontakan” terkait langkahnya menetapkan pemerintahan militer. Kebijakan itu hanya berlangsung beberapa jam, namun memicu kekacauan politik nasional.
Yoon dimakzulkan oleh parlemen dan kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum. Namun Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia beralasan, penetapan darurat militer dilakukan sebagai isyarat simbolis untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia sebut sebagai kesalahan partai oposisi.
























