• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Melihat Fitur SIKePO Milik OJK

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Pertamina Ajukan Blokir 5.000 Nomor Polisi Terindikasi Borong BBM Subsidi

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Bidik Portofolio Global dan Investasi Jangka Panjang

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Sejak Selasa Dini Hari

Angkasa Pura II Sediakan Bilik Penyemprotan Disinfektan Berjalan

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 24.00 WIB

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang sampai 24.00 WIB

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penumpang Gagal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Bisa Refund Tiket 100%

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Kaji Penggabungan Badan Geologi dan BMKG

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo: Takdir Indonesia Berada di Ring of Fire

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

KRI Gajah Mada Disiapkan Jadi Kapal Induk Helikopter

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Melihat Fitur SIKePO Milik OJK

by REDAKSI
September 10, 2020
in EKONOMI, TEKNOLOGI
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi seluler Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo) yang diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan penyebaran informasi serta edukasi terhadap berbagai ketentuan di sektor perbankan.

Peluncuran dilakukan secara virtual oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa.

“Melalui kehadiran aplikasi seluler SIKePO ini, kami berharap dapat lebih mempermudah stakeholder dalam menemukan dan memahami ketentuan. Selanjutnya dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan yang semakin meningkat, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan,” kata Heru.

BacaJuga

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Gibran Apresiasi Karya Mahasiswa Rompi Anti Tantrum

Sikepo dirancang dan dikeluarkan sebagai upaya OJK meningkatkan pemahaman para pengampu kepentingan di sektor perbankan yang acap kali kurang tepat memahami ketentuan baru ataupun perubahan atas beberapa ketentuan di sektor perbankan.

Sebelumnya, pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis dan diberi nama Sikepo ini mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id atau melalui website www.ojk.go.id.

Kemudian, seiring dengan meningkatnya ekspektasi stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada tahun 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam.

Aplikasi seluler SIKePO dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store dengan keyword SIKePO OJK. Melalui perangkat ini, pengguna dapat mencari ketentuan yang diperlukan lebih mudah dan cepat menggunakan fitur pencarian dengan kata kunci, jenis, judul, nomor, dan/atau tahun ketentuan. Pengguna juga dapat langsung mengunduh ketentuan yang akan ditampilkan dalam layar smartphone.

SIKePO juga dilengkapi dengan beberapa fitur, antara lain: kodifikasi, pencarian, rekam jejak, serta ringkasan ketentuan.

Untuk membantu pemahaman secara cepat dan/atau penafsiran terhadap suatu ketentuan, SIKePO juga dilengkapi dengan infografis ketentuan serta ringkasan eksekutif, tanya-jawab (FAQ) maupun materi sosialisasi ketentuan. Infografis menyajikan ringkasan subtansi pengaturan atas suatu ketentuan dan disajikan dalam bentuk informasi visual agar lebih memudahkan stakeholders untuk memahami.

Pengembangan aplikasi seluler SIKePO juga dilakukan untuk mendukung salah satu sasaran Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2020 – 2024, yaitu “Akselerasi Transformasi Digital” dengan mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuangan termasuk percepatan akses terhadap informasi ketentuan perbankan.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP), perusahaan berbasis...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di...

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dari 80% menjadi 99%. Usulan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In