ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang, minyak goreng curah tidak boleh beredar lagi di pasaran.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, mayoritas minyak goreng curah yang beredar di masyarakat sekarang adalah minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seolah-olah minyak baru yang tidak bermasalah.
“Minyak goreng curah nggak ada jaminan kesehatannya. Itu bekas bahkan diambil dari selokan,” kata Enggar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Larangan ini dikeluarkan karena minyak goreng curah dianggap tidak sehat dan higienis. Mengantisipasinya, minyak goreng kemasan nantinya akan dipasarkan secara masif.
“Pemerintah akan menunjuk PT Pindad untuk mengupayakan agar minyak goreng dalam bentuk kemasan bisa diperjualbelikan dalam bentuk eceran,” tambahnya.
Baca Juga: Kado Indah Jokowi untuk TNI
Daftar Panjang Bos BUMN Terlibat Korupsi, Siapa Menyusul?
Pesona Labuan Bajo dan ‘Perebutan’ Operator Bandara Komodo
Kemendag dikatakan Enggar juga terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Minyak curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung-warung makan besar yang kemudian dijual kembali kepada pengumpul.
Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak goreng curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa.
Sebelumnya, Pindad telah meluncurkan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O). Nantinya, minyak goreng bisa didistribusikan hingga ke warung-warung atau toko kelontongan agar masyarakat luas bisa mendapatkan minyak goreng higienis dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11 ribu/kg.
Hingga saat ini, ada tiga perusahaan minyak goreng yang menandatangani Nota Kesepahaman untuk membeli mesin minyak goreng buatan Pindad, yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Asianagro Agung Jaya.