ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah memajaki tukang cukur dan tukang pijat untuk mendorong pendapatan negara. Maman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Maman menjelaskan, pemerintah bahkan telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun.
Dengan demikian, usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (warteg) tidak dikenakan pajak apabila omzetnya masih dalam batas tersebut.
“Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong,” kata Maman, Selasa (3/11/2026).
“Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omset pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen,” lanjutnya disadur dari Kompas.
Maman menuturkan ketentuan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari Sabang hingga Merauke. Karena itu, pelaku usaha kecil seperti tukang pijat, tukang cukur, dan pemilik warteg tidak perlu khawatir akan dibebani pajak selama omzet tahunannya tidak melampaui Rp 500 juta.
“Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omset pendapatannya Rp 500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak,” ujar Maman.
Maman menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
“Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya,” katanya.
Maman mengatakan, pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh di atas batas tersebut, tetapi berupaya memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.
Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar.
“Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu. Yang 10 miliar, yang Rp 20 miliar,” ucapnya.
















