• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

MPR hingga Juri Cerdas Cermat Digugat ke PN Jakpus

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Pembalap  Spanyol Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Helikopter Terbangkan ke RS

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Ekonom: Beras Premium Langka di Ritel Modern

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MPR hingga Juri Cerdas Cermat Digugat ke PN Jakpus

by Muhammad Fadhil
Mei 13, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Advokat David Tobing menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani, dua juri, hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan usai pelaksanaan lomba tersebut ramai menuai kritik publik.

David menyebut gugatan didaftarkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC. Ia menilai tindakan para tergugat telah merugikan sejumlah pihak dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5).

BacaJuga

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

David menilai para juri dan MC tidak mengedepankan profesionalisme saat memandu dan menilai jalannya perlombaan. Ia pun mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David.

“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan,” tambahnya.

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, secara tidak hormat.

“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.

Tak hanya itu, David juga meminta MC acara, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan.

“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.

Selain meminta sanksi, David juga menuntut para tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional.

“Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” kata dia.

Terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui detail gugatan tersebut. Ia menyebut akan mempelajari pokok perkara yang diajukan penggugat.

“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5). []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Masyarakat adat dan organisasi masyarakat menggugat Pemerintah Indonesia terkait penanganan padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

  ASPEK.OD, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto Indonesia mendukung Mesir dalam menjaga dan mengamankan hak atas sumber daya air Sungai...

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

  ASPEK.ID, JAKARTA - Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama Keempat kesepakatan ini menjadi langkah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In