ASPEK.ID, JAKARTA – Advokat David Tobing menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani, dua juri, hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan usai pelaksanaan lomba tersebut ramai menuai kritik publik.
David menyebut gugatan didaftarkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC. Ia menilai tindakan para tergugat telah merugikan sejumlah pihak dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5).
David menilai para juri dan MC tidak mengedepankan profesionalisme saat memandu dan menilai jalannya perlombaan. Ia pun mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan,” tambahnya.
Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, secara tidak hormat.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
Tak hanya itu, David juga meminta MC acara, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
Selain meminta sanksi, David juga menuntut para tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional.
“Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” kata dia.
Terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui detail gugatan tersebut. Ia menyebut akan mempelajari pokok perkara yang diajukan penggugat.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5). []












![[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM](https://aspek.id/wp-content/uploads/2021/01/semeru-bnpb-75x75.jpeg)











