ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Nadiem mengaku sulit menerima tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyinggung vonis terhadap mantan staf khususnya, Ibam, yang sehari sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” sambungnya.
Dalam pernyataannya, Nadiem menilai tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibanding perkara tindak pidana lain, termasuk terorisme.
“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ucap Nadiem.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan 9 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. []












![[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM](https://aspek.id/wp-content/uploads/2021/01/semeru-bnpb-75x75.jpeg)











