ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) untuk angkutan udara (pesawat terbang) niaga berjadwal rute domestik.
TBA tiket pesawat kelas ekonomi naik dua kali lipat sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) juga ikut mengalami kenaikan, yakni dari 35 persen menjadi 50 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, sehari sebelum dikeluarkannya peraturan larangan terbang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan larangan terbang itu berlaku dari dan ke daerah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau zona merah yang dilanda pandemi virus Corona.
Untuk melihat daftar harga tiket pesawat terbaru, klik Link Ini.























