ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) kembali menawarkan promo diskon tiket penerbangan hingga 86 persen dalam event Garuda Online Travel Fair (GOTF).
Event yang menggandeng PT BNI (Persero) Tbk tersebut akan berlangsung secara daring mulai besok, 27 April hingga 2 Mei 2021 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, diskon tiket tersebut berlaku untuk penerbangan mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Maret 2022.
“Kami menghadirkan beberapa penawaran diskon hingga 86 persen, khususnya untuk sejumlah rute domestik,” kata Irfan Setiaputra dalam video conference di Jakarta, Senin (26/4).
GOTF April fase kedua ini fokus ke berbagai rute domestik, seperti Denpasar, Labuan Bajo, Lombok, Yogyakarta, Medan, Surabaya, Manado, dan Banyuwangi.
Untuk harga tiket yang ditawarkan selama GOTF antara lain yakni, Jakarta-Lombok (return) Rp 940.000an, Jakarta-Yogyakarta (return) Rp 640.000an, Jakarta-Banyuwangi (return) Rp 890.000an dan Jakarta-Surabaya (return) Rp 740.000an.
Selanjutnya Jakarta-Denpasar (return) Rp 890.000an, Jakarta-Labuan Bajo (return) Rp 1,3 jutaan, dan Jakarta-Manado (return) Rp 1,9 jutaan.
Perlu diketahui, mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, Adendum SE Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 dalam mengatasi pandemi COVID-19, berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan ke Bali
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan
2. Penerbangan ke Pontianak & Palangkaraya
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
3. Penerbangan ke destinasi lainnya
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan,sebagai persyaratan perjalanan, kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/otoritas lokal.
4. Mulai 1 April 2021
Penumpang dapat menggunakan hasil negatif Test GeNose C19 di Bandar Udara Keberangkatan yang memiliki fasilitas pelayanan Test GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan (kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/lokal).
Dengan mempertimbangkan terbatasnya kuota GeNose C19 di masing-masing bandara. Berikut daftar fasilitas pelayanan GeNose C19 yang Anda dapat lihat disini.
5. Periode 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021
Penumpang yang melakukan perjalanan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib menyediakan surat izin perjalanan dari instansi terkait, atau surat izin perjalanan keluar/masuk (SIKM – Untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta) dan melengkapi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 Di Indonesia.
6. Periode 22 April – 5 Mei 2021 dan 18 Mei – 24 Mei 2021
Penumpang yang melakukan perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil cetak test RT-PCR/Antigen/GeNose C19 yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Khusus untuk perjalanan menuju Pontianak dan Palangkaraya pada periode ini, penumpang wajib menunjukkan hasil cetak RT-PCR yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
7. Pemalsuan surat keterangan RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan





















