ASPEK.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya menyebutkan bahwa Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam kasus suap.
“Pemberi dan penerima suap ditangkap. Komisioner KPU RI atas nama WS,” ujar Firli.
Pun demikian, Firli tidak menyebut secara rinci kasus suap yang dimaksud dan untuk info selengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman
elhkpn.kpk.go.id, Wahyu terakhir melaporkan hartanya pada 30 Maret 2019.
Wahyu memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000. Di kategori harta tidak bergerak, Wahyu memiliki aset sembilan petak tanah di Banjarnegara dengan senilai Rp 3,35 miliar.
Untuk harta bergerak, Wahyu memiliki aset senilai Rp 1,025 miliar berupa 1 unit Toyota Innova, 1 Honda Jazz, 1 Mitsubishi All New Pajero Sport, 1 Honda Vario, 1 Yamaha F 1 ZR dan 1 Vespa Sprint.
Wahyu juga mempunyai harta bergerak lainnya yang ditaksir senilai Rp 715.000.000 serta surat berharga, kas dan setara kas sebesar Rp 4,98 miliar dan harta lainnya senilai Rp 2,74 miliar.
Komisioner KPU periode 2017-2022 sendiri terdiri dari 7 orang dengan 6 anggota masing-masing Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik dan Ketua Arief Budiman.