• Latest
  • Trending
Jadi Klaster Covid-19, 52 Kantor di Jakarta Ditutup

Pajak Karbon Jadi Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

Hera Handayani Mengundurkan Diri dari Direksi Elnusa

Hera Handayani Mengundurkan Diri dari Direksi Elnusa

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Alasan Prabowo Tak Ajak Menhut Raja Juli dan Menteri Jumhur Cek Karhutla 

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Korban Gempa NTT: 100 Warga Meninggal Dunia

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, ada WNA

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Skor Baca Siswa RI Jauh di Bawah Rata-Rata OECD

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kerugian Rp 50 T

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ Padamkan Karhutla

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 100 Orang, 1.603 Luka-luka

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Mensesneg Klaim Karhutla 4 Provinsi di Pulau Sumatra Sudah Terkendali

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Samakan Sistem Grading Pegawai di Semua BUMN

Hanura Ganti Logo Jadi Singa Jelang Pemilu 2029

Hanura Ganti Logo Jadi Singa Jelang Pemilu 2029

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pajak Karbon Jadi Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

by Zamzami Ali
Oktober 14, 2021
in EKONOMI
Jadi Klaster Covid-19, 52 Kantor di Jakarta Ditutup

Pemandangan Kota Jakarta. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Pajak karbon yang lahir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Penerapan pajak karbon menjadi bukti bagi masyarakat dan dunia luar bahwa pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.

Dengan memperkenalkan pajak karbon, Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengimplementasikannya terlebih dahulu. Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging).

BacaJuga

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal” Bukan Simpanan Fisik

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

IHSG Ditutup Menguat 1,68% ke Level 6.501, Mayoritas Saham Menghijau

“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang, dan Singapura,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Rabu (13/10).

Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Selain itu, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai penguran kewajiban pajak karbonnya.

Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian iklim global. Momentum ini menjadi kesempatan Indonesia mendapatkan manfaat penggerak pertama.

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur,” pungkas Febrio.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Investasi di IKN Bebas Pajak hingga 200 Persen

Investasi di IKN Bebas Pajak hingga 200 Persen

    ASPEK.ID,JAKARTA  - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan sejumlah tax holiday bagi investor. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi...

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah: Tidak Ada Pajak Rumah Sewa

Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengejar penarikan pajak dari...

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Tokyo - Pemerintah Jepang mulai April 2027 memotong tarif pajak konsumsi untuk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In