ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun angkat bicara soal belum terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan, hingga kini DPR masih menunggu langkah resmi dari pihak eksekutif.
Menurut Misbakhun, pembentukan Pansel sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia. DPR, kata dia, baru akan menjalankan perannya setelah menerima surat resmi dari Presiden yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Surat tersebut nantinya menjadi dasar penugasan pimpinan DPR kepada Komisi XI untuk menindaklanjuti proses seleksi calon pimpinan OJK.
“Pansel itu wilayah kewenangan eksekutif ada hal-hal teknis diatur itu kan bisa dijalankan dan tidak bisa dijalankan,” ujar Misbakhun saat ditemui di kantor BPK, Selasa (10/2).
Ia juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI tidak berada dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap calon pimpinan OJK sebelum seluruh mekanisme formal berjalan.
“Tidak, tidak dalam kapasitas kami untuk memberikan penilaian,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan sosok yang diinginkan sebagai calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap sosok dengan kriteria ini dapat ditemukan oleh Panitia Seleksi alias Pansel.
“Harapannya ya kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu jelas menguasai bidangnya,” kata Prasetyo Hadi, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain itu, pimpinan OJK juga harus mengerti dan memahami peran penting OJK dalam menjaga ekosistem jasa keuangan. Menurutnya kriteria itu penting melihat ada kondisi kondisi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu, agar tidak terluang kembali.
“Supaya kejadian seperti kemarin bursa kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali, ya harapannya itu,” kata Prasetyo. []























