• Latest
  • Trending
Pemda yang Terapkan Pembatasan Harus Izin Menteri Kesehatan

Pemda yang Terapkan Pembatasan Harus Izin Menteri Kesehatan

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Megawati Bela Jokowi

Megawati: Saya Menangis Nonton Pesta Babi, Itu Benar Adanya

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Jokowi Siap Safari ke Sejumlah Daerah: Saya Sudah Sehat

Digadang-gadang Jadi Bos OJK, Begini Respons Misbakhun

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Bangkit Hari Ini

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

BPBD DKI Catat 26 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemda yang Terapkan Pembatasan Harus Izin Menteri Kesehatan

by REDAKSI
April 2, 2020
in NEWS
Pemda yang Terapkan Pembatasan Harus Izin Menteri Kesehatan

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

ASPEK.ID, JAKARTA – Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret.

Juri menyampaikan bahwa peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah COVID-19. Namun, Juri mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah. 

BacaJuga

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Megawati: Saya Menangis Nonton Pesta Babi, Itu Benar Adanya

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” kata Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta.

Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan. 

Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.

“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” lanjut Juri. 

Di samping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus  tugas percepatan penanganan Covid-19,” lanjut Juri.

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

KSP: Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengklaim sepanjang 2023, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian fokus mengambil jalan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi...

Dengan Dana Rp800 Miliar, PUPR Rehab Jalan Rusak di Lampung

KSP: Anies Tak Paham Masalah Daerah Diambil Pusat

Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan heran dengan Anies Baswedan yang menyinggung persoalan di daerah yang kerap diambil oleh...

KEK Mandalika Beri Multiplier Effect Rp4,8 Triliun

KEK Mandalika Beri Multiplier Effect Rp4,8 Triliun

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika diproyeksi memberikan potensi bisnis sangat besar bagi pelaku UMKM yakni Rp2,2 triliun. Hal ini disampaikan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In