• Latest
  • Trending

Pemerintah Anggarkan Rp65,8 Triliun untuk Klaster Kesehatan

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Dua Jenazah Kembali Ditemukan di Dalam KM Virgo 8

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Harga Telur Naik, ini Pemicunya

MBG di Semarang Viral Gara-gara Telur Mentah

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Respons Ricky Nelson Usai Persis Solo Bantai PSBS Biak 7-0

Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei

Prabowo Bakal Hadiri Tanwir dan Milad Muhammadiyah di Palu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerintah Anggarkan Rp65,8 Triliun untuk Klaster Kesehatan

by REDAKSI
Agustus 10, 2020
in EKONOMI

Andien Hadiyanto Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perbend) mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 sangat terasa pada bidang kesehatan dan perekonomian.

Namun realisasi anggaran belum mencatatkan performa optimal dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk kebijakan kluster kesehatan, pemerintah telah menganggarkan Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.

BacaJuga

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Utang Warisan Krisis 1998 Rp 640 Triliun Dibayar Lunas

Riset: 92% Anak Muda Rajin Menabung

“Progress realisasi hingga Agustus 2020 belum maksimal. Untuk itu, kita terus dorong agar realisasi semakin naik. Salah satunya dengan sosialisasi ini. Sampai dengan minggu lalu misalnya, realisasi untuk perlindungan sosial cukup tinggi 41,84%. Namun yang lain masih relatif rendah. Untuk sektoral dan Pemda masih sekitar 7%, UMKM 24%, korporasi 0%, insentif usaha 13,4%. Untuk kluster kesehatan realisasinya juga masih rendah yatu sekitar 7,78% dari alokasi atau Rp6,3 triliun dari Rp87,55 triliun,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Insentif Perpajakan Dalam Rangka Program PEN Cluster Kesehatan untuk Penanganan pandemi Covid-19, Senin (10/08) secara virtual.

Salah satu yang membuat penyerapan anggaran kluster kesehatan rendah adalah rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan termasuk insentif kepabeanan dan cukai terhadap barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 ini, dimana realisasinya baru Rp1,4 triliun dari alokasi Rp9,05 triliun.

“Kita melakukan identifikasi yang kendala yang menghambat, kemudian merumuskan antisipasi kebijakan lanjutannya, kemudian menyebarluaskan informasi terutama pihak yang terdampak Covid-19 dan berpotensi memanfaatkan insentif pemerintah,” tuturnya. 

Khusus dari perpajakan dan kepabeanan, pemerintah mengeluarkan insentif antara lain pemberian fasilitas pajak untuk barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada PMK 28/2020. Kedua, pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 di PMK 83/2020. 

“Insentif tersebut diharapkan mendukung RS menjaga ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dan melindungi produk dalam negeri substitusi impor dengan harga kompetitif”, jelasnya.

Selain itu, terdapat juga terdapat insentif untuk Wajib Pajak (WP) yang terdampak Covid-19 di PMK 44/2020. Insentif ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan pekerja serta menjaga produktivitas pelaku usaha di masa pandemi yang juga berlaku Satuan Kerja (Satker) BLU Wajib Pajak.

Sebagai informasi, BPS mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan 2 tahun 2020 bahkan telah menyentuh -5,32% year on year (yoy). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terbagi dalam beberapa kluster dan perlu digenjot penerapannya di kuartal 3 dan 4 ini. 

Pertama, kluster perlindungan sosial, yaitu PKH, kartu sembako, bantuan sosial, kartu prakerja, diskon listrik dan BLT Desa. Kedua, kluster sektoral Kementerian/Lembaga (K/L)  & Pemda yaitu program padat karya, insentif perumahan, insentif pariwisata, Dana insentif Desa, pemulihan ekonomi, perdagangan, DAK Fisik, fasilitas pinjaman daerah, dan yang lain. 

Ketiga, untuk UMKM pemerintah memberikan subsidi bunga, menempatkan dana di perbankan untuk diberikan pinjaman ke UMKM dengan bunga yang murah, memberikan penjaminan kredit juga memberikan insentif PPh UMKM.

Untuk pembiayaan korporasi, pemerintah melakukkan penanaman modal negara (PMN) kepada BUMN dan talangan atau modal kerja. Untuk insentif usaha, ada Pajak Penghasilan (PPh 21) Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh (22) Impor, pengembalian pendahuluan PPN, dan penurunan tarif PPh Badan

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

DPR Desak Kemenkeu Cairkan Dana Darurat Rp290 M untuk Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran darurat sebesar Rp290 miliar untuk operasional...

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu Bank Indonesia (BI) yang dikabarkan akan masuk di...

Prabowo Mau Pisahkan Pajak & Bea Cukai dari Kemenkeu, Bank Dunia Beri Respons

Jakarta -  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In