ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan Aturan investasi minuman beralkohol (minol) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dilakukan secara terbuka.
Bahkan, kata Bahlil, pemerintah juga melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholders terkait dalam penyusunan tersebut.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
“Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Dia membantah pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.
“Dan untuk satu ini untuk lampiran nomor 3 perkembangan terakhir, ini bukan persoalan tidak konsistensi saja. Tapi kita harus bisa melihat mana kepentingan negara lebih besar,” katanya.
Bahlil menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan membuka posko hingga membentuk tim aspirasi guna menyerap masukan dari seluruh kalangan.
“Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini,” tutup Bahlil.
























