ASPEK.ID, JAKARTA – Polri menggerebek sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas operasi judi online internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan aktivitas ilegal di gedung tersebut sulit terdeteksi dari luar.
“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online,” kata Untung kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Ratusan WNA yang diamankan berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Polisi menduga mereka terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara.
Untung menyebut Indonesia kini menjadi salah satu target perpindahan jaringan kejahatan transnasional setelah negara-negara asal mereka mulai melakukan penertiban.
Dia mengatakan Indonesia rawan untuk menjadi tempat para pelaku kejahatan jaringan internasional seperti love scamming, investasi online bodong, hingga judi online. Kondisi ini terjadi setelah pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka.
“Sebagaimana diketahui juga, daerah indo China, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan tindak pidana daring yang sasaran operasinya transnasional, sasaran korbannya warga negara asing (WNA),” ujarnya.
“Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor,” tambah dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan puluhan situs judi online yang diduga dioperasikan para pelaku. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku memakai berbagai cara untuk menghindari pemblokiran.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Wira.
Menurutnya, para pelaku menyamarkan situs dengan kombinasi karakter tertentu dan label variatif agar lolos dari pengawasan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari total 321 WNA yang diamankan, rinciannya terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Polisi menyebut para pelaku ditangkap tangan saat menjalankan aktivitas judi online. []
























