ASPEK.ID, SURABAYA – Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya ternyata melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari sebuah kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dua ASN itu diduga memasok blanko KTP asli yang dipakai untuk memalsukan identitas peserta ujian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan blanko KTP tersebut bukan hasil cetakan palsu, melainkan dokumen resmi negara yang diambil secara ilegal dari instansi pemerintah.
“Itu kan [blanko KTP] dari tersangka. Kerja sama dengan ASN pegawai kecamatan,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).
Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ITR (38) dan CDR (35). Keduanya merupakan ASN P3K di salah satu kecamatan di Gresik.
Polisi menyebut keduanya memanfaatkan akses di tempat kerja untuk mengambil blanko KTP lalu menjualnya ke sindikat joki UTBK.
“Iya yang ASN, yang pejabat kecamatan itu kan sudah tersangka. Jadi dia ambil [blanko KTP] dari yang ada di tempat dia kerja, kemudian dia jual,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 25 lembar blanko KTP asli. Masing-masing blanko dijual dengan harga sekitar Rp 50 ribu.
“Jadi ada 25 lembar yang kemarin kita sita. Itu dijual satunya itu Rp50 ribuan,” tutur Luthfie.
Blanko tersebut dipakai untuk membuat identitas palsu bagi para joki. Dengan menggunakan dokumen asli, identitas yang dibuat sulit dibedakan dari KTP resmi.
Polisi mengungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026. Para pelaku mencocokkan wajah joki dengan identitas peserta asli yang datanya dimodifikasi menggunakan blanko KTP pasokan ASN.
“Jadi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2026 artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan atau melancarkan aksinya,” ungkap Luthfie.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 14 tersangka dari berbagai latar belakang profesi, mulai mahasiswa, dokter, pegawai swasta, pedagang hingga ASN.
Mereka antara lain NRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HRE (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35).
Modus yang digunakan yakni mengganti peserta UTBK dengan joki yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Sindikat juga memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, ijazah hingga data pendaftaran online SNPMB.
Tarif jasa joki dipatok antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta tergantung kampus dan jurusan yang dituju. Para joki lapangan mendapat bayaran sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Untuk jurusan favorit seperti kedokteran, bayaran joki bisa mencapai Rp 75 juta.
Jaringan ini diketahui tidak hanya beroperasi di Surabaya dan Jawa Timur, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah di luar pulau, termasuk Kalimantan.
Polisi juga telah mengantongi identitas 114 orang yang diduga menggunakan jasa sindikat tersebut. Para pengguna jasa itu akan didalami, termasuk yang sudah berstatus mahasiswa maupun telah lulus kuliah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. []























