ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9), untuk diberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna kepada wartawan usai keluar dari Istana Negara.
Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.
Pemerintah, lanjut Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati.
Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.